Berdasarkan pendapat tersebut disimpulkan bahwa asal usul kata dayah
berasal dari kata Arab, yaitu Zawiyah, kemudian
kata ini oleh orang Aceh merubah bentuk bacaan sehingga menjadi Dayah. Maka sampai sekarang dikenal
dengan sebutan dayah. Walaupun sebutan sekarang tidak sesuai dengan asal usul
kata, namun pemahaman tetap tertuju pada asal usul kata.
Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, Pasal
1 ayat (4), disebutkan bahwa Pesantren atau Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam
berbasis masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.[2]
Sedangkan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (29) menyebutkan bahwa dayah yang disebut juga pesantren
adalah lembaga pendidikan yang para tullab
atau santri bertempat tinggal.[3]
Dayah memfokuskan pada
pendidikan Islam dan dipimpin oleh teungku dayah. Dalam qanun Aceh membedakan dayah kepada dua macam, yaitu
“Dayah Salafiah dan Dayah Terpadu/
Modern”. Pasal 1 ayat (30) disebutkan bahwa Dayah Salafiah adalah lembaga pendidikan yang memfokuskan diri pada penyelenggaraan pendidikan agama Islam
dalam Bahasa Arab klasik dan berbagai ilmu
yang mendukungnya.
Selanjutnya pada ayat (31)
disebutkan bahwa dayah terpadu/
modern adalah lembaga pendidikan dayah yang dipadukan dengan sekolah atau madrasah. Dengan demikian,
yang dimaksud dengan dayah adalah lembaga
pendidikan non formal yang memfokuskan pada pengajaran ilmu-ilmu agama Islam dengan metode pengajaran
tradisional atau klasik, sedangkan para santri
belajar di lembaga pendidikan tersebut dengan sistem mondok, menginap di dayah atau meudagang.
Dayah merupakan lembaga pendidikan yang berakar panjang pada budaya
Indonesia. Dari segi historis, dayah tidak hanya mengandung makna keislaman,
tetapi juga keaslian Indonesia. Karena pada saat penjajahan, dayah tetap eksis
dengan pola pengajarannya yang khas.
Dalam konteks Aceh, berdasarkan peraturan Gubernur Aceh pada tahun 2003,
dayah dibagi menjadi tiga tipe, yaitu dayah tradisional, dayah modern, dan
Balee Seumeubeut.[4]
Dengan demikian dalam mewujudkan tujuan pendidikan Islam, lembaga-lemabag Islam
klasik dapat dijalankan di mana saja, baik di dayah tradisional, dayah modern,
dan Balee Seumeubeut. Di mana ketiga jenis dayah tersebut mempunyai peranan
signifikan dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman. Pada lembaga-lembaga model
itulah, proses pendidikan Islam dimulai, baik formal maupun non formal ketika
Islam tumbuh dan berkembang pada masa Islam klasik.
[1]Ali Al-Jumbulati abd. Futuh Al-Tuwanisi, Dirasah
Muqaranah fi al-Tarbiyah al-Islamiah, terj.M Arifin, Perbandingan
Pendidikan Islam, (Jakarta: Rhineka Cipta, 1994 ), h. 33.
[2]Peraturan Pemerintah RI
nomor 55 tahun 2007,
[3]Qanun Aceh nomor 5 tahun
2008.
[4]Mukhlisuddin Ilyas, Pendidikan Dayah di Aceh, (Yogyakarta:
Pale Indonesia Media, 2012), h. 21.

0 Comments
nama :