A.
Ijtihad pada Masa Abu Bakar
Ijtihad didefenisikan sebagai upaya dari al-faqih secara sungguh-sungguh dalam menggali hukum shari’at far’iyah dari dalil-dalilnya.[1] Catatan penting dari defenisi ini adalah bahwa kata-kata “upaya sungguh-sungguh” mengecualikan persoalan-persoalan yang dapat diketahui dari agama secara daruri yang tidak membutuhkan “daya besar” untuk memahaminya.
Sedangkan medan ijtihad adalah
setiap persoalan hukum shari’at yang tidak memiliki dalil pasti. Namun
sebenarnya, menurut Menurut Muhammad Yusuf al-Qardawi, medan ijtihad tidak
terbatas pada persoalan hukum saja sebagaimana pendapat usuliyin. Sehingga
baginya medan ijtihad meliputi semua permasalahan shari’at yang tidak memiliki dalil pasti (qat’iy al-thubut wa
al-dalalah), baik menyangkut masalah usuliyah i’tiqadiyah atau
masalah far’iyah ‘amaliyahnya.[2] Namun bisakah diterima bahwa sesuatu
yang penting dalam urusan agama
ditinggalkan dan tidak dijelaskan oleh sumber otoritas syari’at. Padahal Rasulullah saw telah mengajarkan banyak
persoalan, baik besar atau kecil, sampai pada persoalan yang harus diperbuat
seorang muslim dalam wc.
Dalam hal ini, Khalil ‘Abd al-Karim, mengemukakan bahwa banyak hal yang
tidak dijelaskan oleh teks-teks keagamaan padahal menyangkut persoalan yang
sangat penting karena suatu hikmah yang tersembunyi, yaitu memberi ruang kepada
akal manusia untuk berijtihad sesuai situasi dan kondisi (zuruf al-zaman wa
zuruf al-makan) dan sesuai pula dengan kesadaran pikirannya berdasarkan
tanggungjawab masing-masing.[3]
Inilah sebenarnya yang menjadi salah satu ketentuan hukum Islam yakni bahwa
Allah SWT membatasi taklif dan meluaskan ruang kosong kemaafan (mantiqat
al-‘afw) untuk memberi ruang bagi ijtihad.
Pada masa sahabat banyak timbul
kejadian yang tidak ada pada masa Nabi yang mengharuskan mereka untuk melakukan
ijtihad. Menurut Mahdi, ada
tiga langkah yang dilalui oleh para sahabat dalam berijtihad ketika dihadapkan
pada permasalah baru. Pertama, mengidetifikasi persoalan yang muncul dengan
melihat teks Alquran untuk mengetahui apakah perosalan baru itu terdapat di
dalamnya atau tidak, jika
tidak ditemukan ayat yang berkaitan dengan masalah yang muncul. Kedua, melihat Hadis. Dikumpulkannya para sahabat
untuk minta keterangan tentang apakah mereka mendengar sesuatu dari Nabi
berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Seperti ketika Abu Bakar ditanya tentang bagian waris nenek, yang
pertama ia lakukan adalah mencari Alquran yang
berkenaan dengan masalah
waris. Ketika ia tidak berhasil mendapatkannya, lalu ia kumpulkan para sahabat
untuk dimintai keterangan tentang apakah ada riwayat Nabi saw tentang bagian
waris nenek, lalu
al-Mughirah bersaksi bahwa Nabi saw memberinya seperenam. Pernyataannya
kemudian diperkuat oleh keterangan Muhammad ibn Maslamah. Kemudia Abu Bakar menetapkan seperenam untuk
nenek. [4]
Jika melalui langkah kedua ini tidak berhasil, kemudian mereka
bermusyawarah untuk melakukan ijtihad secara hati-hati dengan menggunakan ra’yu pada batas-batas yang dapat mengungkapkan
keinginan al-Shari’ berupa jalb al-masalih wa dar’u al-mafasid. Penggunaan
ra’yu di sini bisa berarti qiyas,
maslahah dan lain sebagainya yang intinya adalah mengidentifikasikan hukum
suatu perbuatan manusia yang tidak memiliki keterangan dari teks-teks
keagamaan.[5]
Oleh karena adanya batas-batas penggunaannya tersebut, Muhammad Khalid, berpendapat
bahwa prinsip-prinsip istihsan, maslahah dan lain sebagainya sebenarnya tidak
dapat digunakan sebagai prinsip yang independen tetapi lebih untuk menafsirkan
dan menjustifikasi aturan hukum Islam yang sudah ada yang dimaksudkan untuk
membangun zona perlindungan di sekitar perubahan itu agar ia tidak kehilangan
keseluruhan teori tersebut.[6]
Berdasarkan beberapa pendapat tentang ijtihat pada masa Abu Bakar, berikut
akan disajikan beberapa contoh kasus yang terjadi pada masa Abu Bakar yang
diselesaikan secara ijtihad khususnya menggunakan pendekatan qiyas, maslahah wa mursalah dan sebagainya yang
intinya menemukan hukum dari masalah-masalah yang tidak terdapat dalam nas. Di
antara beberapa kasus yang diselesaikan dengan ijtihad, sebagai berikut:
a.
Memerangi orang-orang yang menolak membatar zakat
Ketika Nabi wafat dan Abu Bakar diangkat sebagai khalifah,
banyak persoalan muncul, diantaranya
yang dianggap besar adalah orang-orang yang menolak membayar zakat pada
khalifah. Penolakan mereka itu punya implikasi politik yakni tidak
mengakui kesinambungan dan peralihan kepemimpinan Nabi kepada Abu Bakar. Munculnya gagasan memerangi dan
memperlakukan mereka sebagaimana orang-orang murtad ditolak ‘Umar. Ia menolak
mengekskusi mereka karena tidak mungkin membunuh orang yang nyata-nyata bersyahadat berdasarkan Hadits ‘umirtu annla ‘uqatil al-nas
hatta yaqulu La ila illa Allah (al-Hadith).
Dalam pandangan Abu Bakar membiarkan penolakan mereka berarti membiarkan
rongrongan pada legalitas kepemimpinannya yang berarti kesatuan umat dalam
ancaman disintegrasi, karena Abu Bakar melihat zakat bukan sekedar ibadah yang
cukup dilaksanakan dengan tanggung jawab secara vertikal saja, ia melihatnya
sabagai urusan publik.
Tugas pemerintahan Abu Bakar dalam kaitannya dengan zakat ini adalah menjaga
keadilan distribusi kekayaan. Hal ini
dapat dilihat dalam prakteknya bahwa yang diperangai Abu Bakar adalah orang-orang yang menolak membayar
zakat harta dhahir yaitu
zakat mawashi (peternakan, tidak harta yang tersembunyi seperti emas dan
perak.[7]
b.
Pengumpulan Alquran dalam Satu Mazhab
Pada awalnya, Abu Bakar menolak, namun akhirnya Umar dapat meyakinkannya
sehingga ia memutuskan untuk melakukan jam’u Alquran fi
mushaf wahid, karena dirasakannya manfaat yang besar dan kerugian
yang besar bila tidak dilakukan. Hal itu setelah disadari bahwa hafalan yang
terkuat lebih rendah dari tinta terlemah untuk menjaga otentisitas dan
keutuhan kitab suci setelah banyak para huffaz yang terbunuh dalam
peperangan. Di samping itu, pengumpulan Alquran dalam satu mushaf
berfungsi sebagai penjagaan di dalam menghindari kemungkinan adanya
penyelewengan, perbedaan dan lain-lain yang dapat mengurangi kesakralan Alquran
sebagai kitab suci.[8]
c.
Mendirikan Lembaga Keuangan Bayt al-Mal
Keputusan ini
tentu tidak akan dapat dilacak secara langsung dalam teks-teks keagamaan, namun
manfaatnya sangat besar bagi keuangan umat. Hal ini juga merupakan akibat
munculnya lembaga baru dalam sejarah Islam yaitu lembaga khilafah. Sementara di
masa Nabi sistem pemerintahan
dijalankan dalam bentuk yang sangat sederhana dan unik. Tantangan kemajuan umat
Islam pada masa ini telah menuntut kelembagaan
keuangan untuk menjamin terselengaranya pemerintahan.
d.
Penunjukan Umar sebagai Pengganti Abu Bakar
Penunjukkan Umar oleh Abu Bakar sebagai penggantinya juga tidak
memiliki landasan teologis dari teks keagamaan sebagai pembenar, namun
penunjukan itu bertujuan untuk menjaga keutuhan umat yang harus tetap
dipertahankan mengingat kondisi saat itu rentan perpecahan. Di sisi lain, ia
sendiri merasa punya otoritas untuk itu karena ia telah dipilih dan diserahi
urusan umat, sehingga penunjukkan Umar merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya
sekalipun tidak ada presiden ketatanegaraan seperti sebelumnya.
e.
Menolak Memberikan Tirkah
Abu Bakar menolak memberi tirkah Nabi berupa tanah
fadak di Hijaz kepada Fatimah, karena tanah tersebut pemberian orang-orang Yahudi
sebagai tanda perdamaian antara umat Islam dengan orang Yahudi. Tanah tersebut tetap di tangan Nabi
hingga ia wafat. Namun kemudian Abu Bakar menarik tanah dari putri Nabi dan memasukkannya sebagai income
bayt al-mal. Abu Bakar
beristidlal pada Hadis Nabi “Nahnu ma’ashir al-‘anbiya’ la nurith, ma
tarakna sadaqah” Di sisi lain negara tidak mempunyai sumber pemasukan yang
memadai, sehingga Abu Bakar
melakukan ijtihad itu sekalipun ia harus dimusuhi oleh Fatimah ra hingga
wafatnya.
f.
Menyamaratakan Pembagian Harta Rampasan Perang
Abu Bakar menyamaratakan pembagian ghanimah antara
Muhajirin dan Ansar. Umar berpandangan bahwa pembagian untuk kedua golongan
mestinya berbeda. La naj’al man taraka diyarahu wa ‘amwalahu muhajiran ‘ila
al-Nabi kaman dakhala fi al-Islam karhan. Namun Abu Bakr berpendapat mereka masuk Islam karena Allah dan
pahalanya pada Allah. Bagian dunia cuma fasilitas. Di sini Abu Bakar memutuskan persoalan ghanimah
berdasarkan ra’yunya, padahal semasa Nabi hidup berkali-kali dipraktekkan cara
pembagian ghanimah, bisa saja Abu
Bakar punya
pertimbangan-pertimbangan politis strategis yaitu sebagai kompensasi bagi
kesediaan kelompok Ansar menerima Abu Bakar sebagai khalifah, padahal sebelumnya mereka menuntut secara tegas
adanya pembagian kepemimpinan antara golongan Muhajirin dan Ansar.[9]
[1]Muhammad Musa Tuwana, al-Ijtihad wa mada hajatina ilayh fi hadh al-‘Asr, (Kairo: Dar
al-Kutub al-Hadithah, t.t), hal. 98.
[2]Muhammad Yusuf al-Qardawi,
Al-Ijtihad fi al-Shari’ah al-Islamiyah (Kuwait: Dar al-Qalam, t.t), hal. 65.
[3]Khalil ‘Abd al-Karim, al-Judhur al-Tarikhiyah li al-Shari’at al-Islamiyah, (Beirut: al-Intishar al-‘Arabi, 1997), hal. 104.
[4]Madhi Fadl Allah, al-Ijtihad
wa al-Mantiq al-Fiqhi fi al-Islam, (Beirut: Dar al-Tali’ah, 1987), hal. 45.
[5]Muhammad
Abu Zahrah, Tarikh al-Madhahib
al-Islamiyah, (Kairo: Dar
al-Fikr al-‘Arabi, t.t.), hal. 16.
[6]Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosofy: A. Study of Abu Ishaq al-Shtibi’s Life dan
Thought, terj. Yudian W. Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial,
(Surabaya: al-Ikhlas, 1995), hal. 42.
[7]Ibid.,
hal. 43.
[8]Ibid.,
hal. 44.
[9]Ibid.,
hal. 50.
0 Comments
nama :