BENTUK IJTIHAD PADA MASA ABU BAKAR AS-SHIDDIQ



A.    Ijtihad pada Masa Abu Bakar

  1. Pengertian Ijtihad

Ijtihad  didefenisikan sebagai upaya dari al-faqih secara sungguh-sungguh dalam menggali hukum shari’at far’iyah dari dalil-dalilnya.[1] Catatan penting dari defenisi ini adalah bahwa kata-kata “upaya sungguh-sungguh” mengecualikan persoalan-persoalan yang dapat diketahui dari agama secara daruri yang tidak membutuhkan “daya besar” untuk memahaminya.

Sedangkan medan ijtihad adalah setiap persoalan hukum shari’at yang tidak memiliki dalil pasti. Namun sebenarnya, menurut Menurut Muhammad Yusuf al-Qardawi, medan ijtihad tidak terbatas pada persoalan hukum saja sebagaimana pendapat usuliyin. Sehingga baginya medan ijtihad meliputi semua permasalahan shari’at yang tidak memiliki dalil pasti (qat’iy al-thubut wa al-dalalah), baik menyangkut masalah usuliyah  i’tiqadiyah atau masalah far’iyah ‘amaliyahnya.[2] Namun bisakah diterima bahwa sesuatu yang penting dalam urusan agama ditinggalkan dan tidak dijelaskan oleh sumber otoritas syari’at. Padahal Rasulullah saw telah mengajarkan banyak persoalan, baik besar atau kecil, sampai pada persoalan yang harus diperbuat seorang muslim dalam wc.

Dalam hal ini, Khalil ‘Abd al-Karim, mengemukakan bahwa banyak hal yang tidak dijelaskan oleh teks-teks keagamaan padahal menyangkut persoalan yang sangat penting karena suatu hikmah yang tersembunyi, yaitu memberi ruang kepada akal manusia untuk berijtihad sesuai situasi dan kondisi (zuruf al-zaman wa zuruf al-makan) dan sesuai pula dengan kesadaran pikirannya berdasarkan tanggungjawab masing-masing.[3] Inilah sebenarnya yang menjadi salah satu ketentuan hukum Islam yakni bahwa Allah SWT membatasi taklif dan meluaskan ruang kosong kemaafan (mantiqat al-‘afw) untuk memberi ruang bagi ijtihad.

  1. Bentuk Ijtihad pada Masa Abu Bakar

Pada masa sahabat banyak timbul kejadian yang tidak ada pada masa Nabi yang mengharuskan mereka untuk melakukan ijtihad. Menurut Mahdi, ada tiga langkah yang dilalui oleh para sahabat dalam berijtihad ketika dihadapkan pada permasalah baru. Pertama, mengidetifikasi persoalan yang muncul dengan melihat teks Alquran untuk mengetahui apakah perosalan baru itu terdapat di dalamnya atau tidak, jika tidak ditemukan ayat yang berkaitan dengan masalah yang muncul. Kedua, melihat Hadis. Dikumpulkannya para sahabat untuk minta keterangan tentang apakah mereka mendengar sesuatu dari Nabi berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Seperti ketika Abu Bakar ditanya tentang bagian waris nenek, yang pertama ia lakukan adalah mencari Alquran yang berkenaan dengan masalah waris. Ketika ia tidak berhasil mendapatkannya, lalu ia kumpulkan para sahabat untuk dimintai keterangan tentang apakah ada riwayat Nabi saw tentang bagian waris nenek, lalu al-Mughirah bersaksi bahwa Nabi saw memberinya seperenam. Pernyataannya kemudian diperkuat oleh keterangan Muhammad ibn Maslamah. Kemudia Abu Bakar menetapkan seperenam  untuk nenek. [4]

Jika melalui langkah kedua ini tidak berhasil, kemudian mereka bermusyawarah untuk melakukan ijtihad secara hati-hati dengan menggunakan ra’yu pada batas-batas yang dapat mengungkapkan keinginan al-Shari’ berupa jalb al-masalih wa dar’u al-mafasid. Penggunaan ra’yu di sini bisa berarti qiyas, maslahah dan lain sebagainya yang intinya adalah mengidentifikasikan hukum suatu perbuatan manusia yang tidak memiliki keterangan dari teks-teks keagamaan.[5]

Oleh karena adanya batas-batas penggunaannya tersebut, Muhammad Khalid, berpendapat bahwa prinsip-prinsip istihsan, maslahah dan lain sebagainya sebenarnya tidak dapat digunakan sebagai prinsip yang independen tetapi lebih untuk menafsirkan dan menjustifikasi aturan hukum Islam yang sudah ada yang dimaksudkan untuk membangun zona perlindungan di sekitar perubahan itu agar ia tidak kehilangan keseluruhan teori tersebut.[6]

Berdasarkan beberapa pendapat tentang ijtihat pada masa Abu Bakar, berikut akan disajikan beberapa contoh kasus yang terjadi pada masa Abu Bakar yang diselesaikan secara ijtihad khususnya menggunakan pendekatan qiyas, maslahah wa mursalah dan sebagainya yang intinya menemukan hukum dari masalah-masalah yang tidak terdapat dalam nas. Di antara beberapa kasus yang diselesaikan dengan ijtihad, sebagai berikut:

a.       Memerangi orang-orang yang menolak membatar zakat

Ketika Nabi wafat dan Abu Bakar diangkat sebagai khalifah, banyak persoalan muncul, diantaranya yang dianggap besar adalah orang-orang yang menolak membayar zakat pada khalifah. Penolakan mereka itu punya implikasi politik yakni tidak mengakui  kesinambungan dan peralihan kepemimpinan Nabi kepada Abu Bakar. Munculnya gagasan memerangi dan memperlakukan mereka sebagaimana orang-orang murtad ditolak ‘Umar. Ia menolak mengekskusi mereka karena tidak mungkin membunuh orang yang nyata-nyata bersyahadat berdasarkan Hadits ‘umirtu annla ‘uqatil al-nas hatta yaqulu La ila illa Allah (al-Hadith).

Dalam pandangan Abu Bakar membiarkan penolakan mereka berarti membiarkan rongrongan pada legalitas kepemimpinannya yang berarti kesatuan umat dalam ancaman disintegrasi, karena Abu Bakar melihat zakat bukan sekedar ibadah yang cukup dilaksanakan dengan tanggung jawab secara vertikal saja, ia melihatnya sabagai urusan publik.

Tugas pemerintahan Abu Bakar dalam kaitannya dengan zakat ini adalah menjaga keadilan distribusi kekayaan. Hal ini dapat dilihat dalam prakteknya bahwa yang diperangai Abu Bakar adalah orang-orang yang menolak membayar zakat harta dhahir yaitu zakat  mawashi (peternakan, tidak harta yang tersembunyi seperti emas dan perak.[7]

b.      Pengumpulan Alquran dalam Satu Mazhab

Pada awalnya, Abu Bakar menolak, namun akhirnya Umar dapat meyakinkannya sehingga ia memutuskan untuk melakukan jam’u Alquran fi mushaf wahid,  karena dirasakannya manfaat yang besar dan kerugian yang besar bila tidak dilakukan. Hal itu setelah disadari bahwa hafalan yang terkuat lebih rendah dari tinta terlemah untuk menjaga otentisitas dan keutuhan kitab suci setelah banyak para huffaz yang terbunuh dalam peperangan. Di samping itu, pengumpulan  Alquran dalam satu mushaf berfungsi sebagai penjagaan di dalam menghindari kemungkinan adanya penyelewengan, perbedaan dan lain-lain yang dapat mengurangi kesakralan Alquran sebagai kitab suci.[8]

c.       Mendirikan Lembaga Keuangan Bayt al-Mal

Keputusan ini tentu tidak akan dapat dilacak secara langsung dalam teks-teks keagamaan, namun manfaatnya sangat besar bagi keuangan umat. Hal ini juga merupakan akibat munculnya lembaga baru dalam sejarah Islam yaitu lembaga khilafah. Sementara di masa Nabi sistem pemerintahan dijalankan dalam bentuk yang sangat sederhana dan unik. Tantangan kemajuan umat Islam pada masa ini telah menuntut kelembagaan keuangan untuk menjamin terselengaranya pemerintahan.

 

d.      Penunjukan Umar sebagai Pengganti Abu Bakar

Penunjukkan Umar oleh Abu Bakar sebagai penggantinya juga tidak memiliki landasan teologis dari teks keagamaan sebagai pembenar, namun penunjukan itu bertujuan untuk menjaga keutuhan umat yang harus tetap dipertahankan mengingat kondisi saat itu rentan perpecahan. Di sisi lain, ia sendiri merasa punya otoritas untuk itu karena ia telah dipilih dan diserahi urusan umat, sehingga penunjukkan Umar merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sekalipun tidak ada presiden ketatanegaraan seperti sebelumnya.

e.       Menolak Memberikan Tirkah

Abu Bakar menolak memberi tirkah Nabi berupa tanah fadak di Hijaz kepada Fatimah, karena tanah tersebut pemberian orang-orang Yahudi sebagai tanda perdamaian antara umat Islam dengan orang Yahudi. Tanah tersebut tetap di tangan Nabi hingga ia wafat. Namun kemudian Abu Bakar menarik tanah dari putri Nabi dan memasukkannya sebagai income bayt al-mal. Abu Bakar beristidlal pada Hadis Nabi “Nahnu ma’ashir al-‘anbiya’ la nurith, ma tarakna sadaqah” Di sisi lain negara tidak mempunyai sumber pemasukan yang memadai, sehingga Abu Bakar melakukan ijtihad itu sekalipun ia harus dimusuhi oleh Fatimah ra hingga wafatnya.

f.       Menyamaratakan Pembagian Harta Rampasan Perang

Abu Bakar menyamaratakan pembagian ghanimah antara Muhajirin dan Ansar. Umar berpandangan bahwa pembagian untuk kedua golongan mestinya berbeda. La naj’al man taraka diyarahu wa ‘amwalahu muhajiran ‘ila al-Nabi kaman dakhala fi al-Islam karhan. Namun Abu Bakr berpendapat mereka masuk Islam karena Allah dan pahalanya pada Allah. Bagian dunia cuma fasilitas. Di sini Abu Bakar memutuskan persoalan ghanimah berdasarkan ra’yunya, padahal semasa Nabi hidup berkali-kali dipraktekkan cara pembagian ghanimah, bisa saja Abu Bakar punya pertimbangan-pertimbangan  politis strategis yaitu sebagai kompensasi bagi kesediaan kelompok Ansar menerima Abu Bakar sebagai khalifah, padahal sebelumnya mereka menuntut secara tegas adanya pembagian kepemimpinan antara golongan Muhajirin dan Ansar.[9]



[1]Muhammad Musa Tuwana, al-Ijtihad wa mada hajatina ilayh fi hadh al-‘Asr, (Kairo: Dar al-Kutub al-Hadithah, t.t), hal. 98.

[2]Muhammad Yusuf  al-Qardawi, Al-Ijtihad fi al-Shari’ah al-Islamiyah (Kuwait: Dar al-Qalam, t.t), hal. 65.

[3]Khalil ‘Abd al-Karim, al-Judhur al-Tarikhiyah li al-Shari’at al-Islamiyah, (Beirut: al-Intishar al-‘Arabi, 1997), hal. 104.

[4]Madhi Fadl Allah, al-Ijtihad wa al-Mantiq al-Fiqhi fi al-Islam, (Beirut: Dar al-Tali’ah, 1987), hal. 45.

 

[5]Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Madhahib al-Islamiyah, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.t.), hal. 16.

[6]Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosofy: A. Study of Abu Ishaq al-Shtibi’s Life dan Thought, terj. Yudian W. Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Surabaya: al-Ikhlas, 1995), hal. 42.

 

[7]Ibid., hal. 43.

[8]Ibid., hal. 44.

[9]Ibid., hal. 50.

Post a Comment

0 Comments