Pemikiran Politik Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq

 


Menurut Suyuthi Pulungan, menyebutkan bahwa “Kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan antara lain adalah bidang eksekutif, pertahanan dan keamanan, yudikatif, dan sosial ekonomi”.[1] Dari sejumlah bidang tentang kebijaksanaa Abu Bakar tersebut dapat dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:

a.       Bidang eksekutif

            Dalam menjalankan kekuasaan Islam, khalifah Abu Bakar bersifat sentral. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sepenuhnya berada di tangan khalifah. Meskipun demikian dalam menentukan dan memutuskan suatu masalah selalu mengajak sahabat untuk musyawarah.[2]

Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun di daerah, misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, dan Zaid bin tsabit sebagai sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan. Serta Umar bin Khathab sebagai hakim agung. Sedangkan untuk daerah kekuasaan Islam, dibentuklah provinsi-provinsi, dan untuk setiap provinsi ditunjuk seorang amir.[3] masing-masing provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

§  Itab bin Asid menjadi Amir dikota Mekkah,

§  Ustman bin Abi Al-Ash, amir untuk kota Thaif, diangkat pada masa nabi

§  Al-Muhajir bin Abi Umayyah, amir untuk San’a

§  Ziad bin Labid, amir untuk Hadramaut

§  Ya’la bin Umayyah, amir untuk khaulan

§  Abu Musa Al-Ansyari, amir untuk zubaid dan rima’

§  Muaz bin Jabal, Amir untuk Al-Janad

§  Jarir bin Abdullah, amir untuk Najran

§  Abdullah bin Tsur, amir untuk Jarasy

§  Al-Ula bin hadrami, amir untuk Bahrain, sedangakn untuk Iraq dan Syam (Syria) dipercayakan kepada para pemimpin Militer.[4]

            Para Amir tersebut bertugas sebagai pemimpin agama, juga menetapkan hukum dan melaksanakan undang-undang, artinya seorang amir di samping sebagai pemimpin agama, juga sebagai hakim dan pelaksana tugas kepolisian. Namun demikian, setiap amir diberi hak untuk mengangkat pembantu-pembantunya, seperti katib, amil, dan sebagainya.

b.  Pertahanan dan Keamanan

           Kelompok pasukan yang ada, bertujuan untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan tersebut disebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun di luar Negeri. Di antara panglima yang ditunjuk adalah Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.[5]

c. Yudikatif

            Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khathab dan selama masa pemerintahan Abu bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini karena kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan masyarakat dikala itu dikenal sangat alim dan bijak.[6]

d. Sosial Ekonomi

            Pada masa Abu Bakar, dibangun sebuah lembaga mirip Bait Al-Mal, di dalamnya dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, harta rampasan, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahteraan ummat sesuai dengan aturan yang berlaku pada waktu itu.

            Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengangkatan khalifah dilakukan secara musyawarah dengan aklamasi menerima dan mengangkat Abu bakar, walaupun di antara sahabat ada yang tidak ikut dalam pembai’atan dan pada akhirnya mereka melakukan sumpah setia.[7]  Dengan demikian bahwa secara nyata, pengangkatan Abu bakar sebagai khalifah disetujui.



[1]Suyuty pulungan, Fiqih Siasati, Sejarah dan Pemikiran Islam, (Jakarta: Rajawali Prees, 1994), hal. 112.

[2]Ibid., hal. 113.

[3]Ibid., hal. 114.

[4] Ali Mufradi, Islam dan Kawasan Kebudayaa Arab, (Jakarta: Wacana Ilmu, 1997), hal. 25.

[5]Ibid., hal. 26.

[6]Ibid., hal. 26.

[7]Ibid., hal. 27.

Post a Comment

0 Comments