Menurut Suyuthi Pulungan, menyebutkan bahwa “Kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan antara lain adalah bidang eksekutif, pertahanan dan keamanan, yudikatif, dan sosial ekonomi”.[1] Dari sejumlah bidang tentang kebijaksanaa Abu Bakar tersebut dapat dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:
a. Bidang eksekutif
Dalam menjalankan kekuasaan Islam, khalifah Abu Bakar bersifat sentral. Dalam
hal ini kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sepenuhnya berada di
tangan khalifah. Meskipun demikian dalam menentukan dan memutuskan suatu
masalah selalu mengajak sahabat untuk musyawarah.[2]
Pendelegasian terhadap tugas-tugas
pemerintahan di Madinah maupun di daerah, misalnya untuk pemerintahan pusat
menunjuk Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, dan Zaid bin tsabit sebagai
sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan. Serta Umar bin Khathab sebagai
hakim agung. Sedangkan untuk daerah kekuasaan Islam, dibentuklah
provinsi-provinsi, dan untuk setiap provinsi ditunjuk seorang amir.[3]
masing-masing provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
§ Itab bin Asid menjadi Amir dikota Mekkah,
§ Ustman bin Abi Al-Ash, amir untuk kota Thaif, diangkat pada masa nabi
§ Al-Muhajir bin Abi Umayyah, amir untuk San’a
§ Ziad bin Labid, amir untuk Hadramaut
§ Ya’la bin Umayyah, amir untuk khaulan
§ Abu Musa Al-Ansyari, amir untuk zubaid dan rima’
§ Muaz bin Jabal, Amir untuk Al-Janad
§ Jarir bin Abdullah, amir untuk Najran
§ Abdullah bin Tsur, amir untuk Jarasy
§ Al-Ula bin hadrami, amir untuk Bahrain, sedangakn untuk Iraq dan Syam (Syria) dipercayakan kepada para pemimpin Militer.[4]
Para Amir tersebut bertugas sebagai pemimpin agama, juga menetapkan hukum dan
melaksanakan undang-undang, artinya seorang amir di samping sebagai pemimpin
agama, juga sebagai hakim dan pelaksana tugas kepolisian. Namun demikian,
setiap amir diberi hak untuk mengangkat pembantu-pembantunya, seperti katib,
amil, dan sebagainya.
b. Pertahanan
dan Keamanan
Kelompok
pasukan yang ada, bertujuan untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan
pemerintahan. Pasukan tersebut disebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam
maupun di luar Negeri. Di antara panglima yang ditunjuk adalah Khalid bin
Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.[5]
c. Yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khathab dan selama masa
pemerintahan Abu bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk
dipecahkan. Hal ini karena kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan masyarakat
dikala itu dikenal sangat alim dan bijak.[6]
d. Sosial
Ekonomi
Pada masa Abu Bakar, dibangun sebuah lembaga mirip Bait Al-Mal, di dalamnya
dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, harta rampasan,
dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara
dan untuk kesejahteraan ummat sesuai dengan aturan yang berlaku pada waktu itu.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengangkatan khalifah
dilakukan secara musyawarah dengan aklamasi menerima dan mengangkat Abu bakar, walaupun
di antara sahabat ada yang tidak ikut dalam pembai’atan dan pada akhirnya
mereka melakukan sumpah setia.[7]
Dengan demikian bahwa secara nyata,
pengangkatan Abu bakar sebagai khalifah disetujui.
0 Comments
nama :