Unsur-Unsur Manajemen Sumber Daya Pendidikan
Menurut Husaini Usman, sumber daya pendidikan yang perlu dikelola adalah 7M + 1I, antara lain lain, 1) man (manusia), 2) methods (metode/kurikulum), 3) materials (sarana dan prasarana), 4) money (keuangan), 5) machines (alat pendukung), 6) market (pemasaran), 7) minute (waktu), dan 8) Information (informasi).[1] Kedelapan unsur- tersebut dapat dijelaskan secara terperinci, sebagai berikut:
- Man (Manusia)
Manajemen sumber
daya manusia pendidikan meliputi siswa, guru, orang tua dan tenaga kependikan
lainnya). Namun dalam realisasinya yang dominan menyangkut desain dan
implementasi sistem perencanaan pendidikan, yaitu; penyusunan guru/pendidik dan
tenaga kependidikan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan
karier guru, evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.[2]
Berdasarkan kutipan tersebut, disimpulkan bahwa sekolah/madrasah perlu
merekrut tenaga manajerial, dan
tenaga profesional yang sudah pengalaman, agar dalam mengelola pendidikan dapat terarah dan
mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diharapkan.
Merekrut tenaga pendidik yang profesional merupakan aktivitas yang tidak mudah. Tidak jarang sekolah harus menggunakan
konsultan tenaga kerja dari luar untuk melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon
guru yang cocok. Cara yang lebih baik dalam menjaring calon yang tepat adalah secara aktif mencari di dalam kalangan
sekolah yang maju dan bila perlu membajaknya dari sekolah lain.
- Methods (Metode/Kurikulum)
Menurut Komariah dan Cepi Triatna,
“Metode dalam pendidikan lebih dikhususkan pada metode pembelajaran, yaitu
cara-cara, teknik-teknik dan strategi yang dikembangkan di sekolah dalam
melaksanakan proses pendidikan, hal ini diimplementasikan dalam bentuk
kurikulum yang selalu berkembang dalam priode tertentu”.[3] Berdasarkan pendapat tersebut, metode
yang dimaksud lebih ditujukan kepada kurikulum.
Menurut Mulyasa, “Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi
standar dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan
tujuan pendidikan”.[4]
Selanjutnya menurut Suryobroto, “kurikulum adalah segala pengalaman pendidikan
yang diberikan oleh sekolah kepada seluruh anak didiknya, baik dilakukan
di dalam sekolah maupun di luar sekolah”.[5]
Dari beberapa pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar, yang meliputi
sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari
awal hingga akhir program pelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan
pendidikan.
Berkaitan dengan manajemen sumber daya
pendidikan dalam hal metode/kurikulum, setiap sekolah/madrasah hendaknya
memilih anggota tim perumusan kurikulum adalah tenaga yang profesional, yang
dapat mengelola kurikulum dengan baik dan sesuai dengan karakter peserta didik.
- Materials (Sarana
dan Parasarana)
Menurut
Komariah dan Cepi Triatna, Sarana
dan prasarana adalah “barang-barang (materials), yaitu bahan-bahan fisik yang dipergunakan untuk mendukung PBM di
sekolah/madrasah guna
membentuk siswa seutuhnya. Barang-barang
tersebut berupa sarana dan prasarana, alat-alat pendidikan, dan media
pendidikan. Sarana umumnya disebut tanah (site), bangunan (building), dan
perlengkapan (equipment). [6]
Menurut Ketentuan Umum (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional) No. 24 tahun 2007, “Sarana
adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan
prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat
media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti
halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain sebagainya”.[7]
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana pada suatu sekolah/madrasah
dibutuhkan tenaga profesional, agar dapat mengatur serta memahami kebutuhan
sekolah/madrasah, sehingga sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah. Hal ini
penting, karena apabila sarana dan prasarana suatu lembaga pendidikan tidak
tepat sasaran mengakibatkan kemacetan dalam proses kegiatan pembelajaran, dan
berakibat rendahnya mutu pendidikan.
- Money (Biaya atau
keuangan)
Menurut Gaffar, biaya adalah “Nilai besarnya dana yang
diperkirakan perlu disediakan proyek itu dalam kegiatan tertentu”.[8]
Semakin efektif dan efisien sistem pendidikan yang dilaksanakan, maka akan
efisen pula biaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan, sehingga tujuan lebih
maksimal dapat dicapai.
Pembiayaan pendidikan merupakan bagian
dari delapan standar nasional pendidikan, yang merupakan standar ketujuh dari
standar-standar lainnya. Standar pembiayaan pendidikan adalah biaya
minimum yang diperlukan sebuah satuan pendidikan agar dapat melaksanakan
kegiatan pendidikan selama satu tahun.[9]
Berdasarkan hal tersebut, masalah keuangan
harus dilakukan atau dikelola oleh tenaga yang profesional, karena apabila
tidak dikelola dengan baik akan merugikan sekolah/madrasah. Hal tersebut
dikhawatirkan terjadi penyelewengan penggunaan dana. Oleh karena itu perlu
manajemen sumber daya manusia dalam mengelola keuangan sekolah/madrasah dengan
baik, agar dana yang ada sekolah/madrasah dapat dimanfaatkan sesuai Rencana
Kegiatan Sekolah (RKS). Sehingga tidak mengalami pemborosan dalam pemanfaatan
dana.
- Machines (Alat
Pendukung)
Menurut
Komariah dan Cepi Triatna, machines (alat pendukung) adalah
“seperangkat alat yang mendukung terjadinya PBM, hal ini dapat berupa teknologi
komputer, radio, televisi, mobil, atau media-media yang menggunakan teknologi.
Alat-alat tersebut dipergunakan sekolah, baik sebagai sumber daya pendukung
maupun objek pembelajaran”.[10]
Berdasarkan pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa alat pendukung yang dimaksud dalam makalah ini adalah
menyangkut dengan kegiatan proses belajar mengajar, seperti komputer, radio,
televisi, mobil, atau media lain menyangkut dengan alat pendukung pembelajaran.
Alat pendukung tersebut perlu dikelola dengan baik, agar dapat dipergunakan
oleh peserta didik dalam keadaan yang bagus.
- Market (pemasaran)
Pemasarana adalah upaya untuk memperkenalkan
produk, baik produk dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa kepada
konsumen, tetapi dalam dunia pendidikan pemasaran ini sering dilupakan. Padahal pemasaran sangat penting dalam
dunia pendidikan.
- Minute (waktu)
Manajemen
waktu (Time Management) adalah suatu proses yang berhubungan dengan
pencapaian suatu tujuan tertentu maupun sasaran yang sebelumnya telah
ditentukan untuk bisa dicapai dalam suatu periode tertentu dengan penggunaan
sumber daya secara efisien dan efektif, seperti misalnya adalah waktu, uang,
manusia, perlengkapan, metode dan bahan. Dapat pula dikatakan bahwa manajemen
waktu adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan,
pengorganisasian dan juga pengawasan mengenai produktivitas tertentu.
- Information (informasi)
Informasi yang dibutuhkan dalam manajemen disediakan oleh suatu sistem informasi manajemen. SIM (Sistem Informasi Manajemen), yaitu suatu sistem yang menyediakan informasi untuk manajer secara teratur. Informasi ini dimanfaatkan sebagai dasar untuk melakukan pemantauan dan penilaian kegiatan serta hasil-hasil yang dicapai.
Sistem informasi adalah
jaringan prosedur pengelolaan data, pengolahan data, penyimpanan data,
pengambilan data dan penyebaran informasi dengan menggunakan berbagai peralatan
yang tepat, dengan maksud memberikan data kepada manajemen setiap waktu
diperlukan dengan cepat dan tepat untuk dasar pembuatan keputusan dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan.
[1]Husaini Usman, Manajemen; Teori, Praktik dan Riset Pendidikan, Ed. IV, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2013), h. 2.
[2]Ibid.
[3]Komariah dan Cepi Triatna, Visionary Leadership Menuju Sekolah Efektif,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 52.
[4]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya,
2007), h. 46.
[5]Suryobroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h.
32.
[6]Komariah, Visionary..., h. 53.
[7]Depdiknas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, (Jakarta: Depdiknas, 2007),
h. 456.
[8]Affan Gaffar, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, (Jakarta: Pustaka
Pelajar, 1999), h. 36.
[9]Nadjib Zuhdi, Kamus Lengkap Praktis (Surabaya: FajarMulya, 1993), h. 370.

0 Comments
nama :